Fakta-fakta Siswa Pukul dan Tendang Siswi SMP di Purworejo

14 Februari 2020 6:01 WIB
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Nasib nahas dialami seorang siswi kelas XI SMP Muhammadiyah Butuh di Purworejo, Jawa Tengah. Dia menjadi korban pemukulan tiga orang siswa laki-laki saat berada di dalam kelas.
ADVERTISEMENT
Video kekerasan tersebut beredar di media sosial. Aksi pemukulan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (12/2) pagi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun bereaksi dengan menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengecek kasus tersebut.
“Sampai dini hari tadi malam saya kontak-kontak, kemudian saya komunikasi bahkan dengan kepala sekolahnya,” ungkap Ganjar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernuran, Semarang, Kamis (13/2).
Dia meminta kasus kekerasan ditangani secara serius, termasuk di ranah hukum, agar tak terulang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Berikut sejumlah fakta kasus pemukulan siswi di Purworejo:

Siswi yang Dipukul Adalah Penyandang Disabilitas

Ganjar Pranowo mengungkapkan siswi korban pemukulan 3 siswa di Purworejo merupakan penyandang disabilitas. Ia mengatakan, perwakilannya sudah bertemu dengan orang tua korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
ADVERTISEMENT
Untuk sementara waktu, ia meminta orang tua korban agar tak bekerja dahulu. Tujuannya agar orang tua korban fokus melakukan trauma healing kepada anaknya.
Selain itu, Ganjar melalui Disdikbud tengah membujuk orang tua korban pemukulan agar mau menyekolahkan anaknya di sekolah yang sesuai dengan kondisi.
"Ternyata anaknya ini berkebutuhan khusus. Makanya kita lagi merayu orang tuanya agar dia (korban) mendapatkan sekolah yang sesuai dengan kondisi dia," ujar Ganjar.

Siswa Pemukul Sakit Hati Dilaporkan Kerap Memalak

Polres Purworejo turun tangan menyelidiki kasus pemukulan siswi di Purworejo. Polisi sudah memeriksa tiga orang pelaku kekerasan, dua orang kelas XII dan seorang kelas XI.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, menjelaskan para pelaku nekat memukuli korban karena sakit hati. Sebab, kata dia, korban melaporkan para pelaku yang kerap memalak siswa lain kepada guru.
ADVERTISEMENT
“Penuturannya mereka sakit hati karena dilaporkan," ujar Haryo dikutip dari media partner kumparan, Tugu Jogja, Kamis (13/2).
Menurut Haryo, korban melapor kepada guru karena juga sering dimintai uang oleh para pelaku.

3 Siswa Pemukul Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Tiga siswa pelaku pemukulan siswi SMP di Purworejo resmi ditetapkan sebagai tersangka. AKP Haryo Seto membenarkan soal penetapan status tersangka itu.
Ketiga siswa itu dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Iya benar sudah ditetapkan tersangka tiga orang,” ujar Haryo saat dihubungi, Kamis (13/2).

Pemukul Siswi di Purworejo Terancam 3,5 Tahun Bui

AKP Haryo Seto menjelaskan ketiga pelaku terancam hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur.
Polisi akan menjalankan proses hukum terhadap ketiga pelaku sesuai dengan aturan hukum yang ada, terlebih karena di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan-pembinaan dilakukan tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," kata Haryo.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock

Respons Kepala Sekolah

Kepala SMP Muhammadiyah Butuh, Ahmad, angkat bicara soal kasus pemukulan siswi oleh tiga siswa di sekolahnya. Ia mengatakan kejadian itu di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Namun, ia membenarkan kekerasan berlangsung saat pergantian jam pembelajaran. Ahmad mengatakan ketiga pelaku memang dikenal sebagai anak yang nakal di sekolah.
“(Pelaku) Diajar susah (bandel), suka semaunya sendiri,” ujar Ahmad, Kamis (13/2).
Meski begitu, dia kurang sepakat jika siswanya harus dihadapkan proses hukum. Ia berharap pemukulan ini bisa selesai secara kekeluargaan, terlebih ketiga pelaku masih di bawah umur.
Terkait dengan status ketiga pelaku di sekolahan, dia mengaku masih menunggu keputusan dari dinas terkait. Ia tak bisa berbuat apa-apa jika kasus ini berlanjut ke proses hukum.
ADVERTISEMENT
“Walaupun mereka sudah jadi tersangka, tidak lalu serta merta dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya.