Fakta Pembunuhan Bos Wajan di Bantul: Cinta Segitiga, Istri Ikut Bunuh Suami

20 April 2021 12:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus pembunuhan di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus pembunuhan di Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Fakta terbaru kasus pembunuhan bos pabrik wajan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, terungkap. Korban Budiyantoro (38) tak hanya tewas di tangan Nur Kholis (22) karyawan yang juga keponakannya, tapi juga di tangan istri korban sendiri, yaitu KI (30).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 31 Maret 2021 ini berhasil dikembangkan dengan temuan baru.
"Setelah didalami oleh penyidik terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang pelaku, ternyata melibatkan orang lain atau ada penambahan tersangka baru," kata Ngadi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/4).
Ngadi menjelaskan sebelum peristiwa tersebut pelaku Nur sempat berkomunikasi dengan istri korban melalui chating dan video call untuk merencanakan pembunuhan. Istri korban ini memberikan kode ke Nur apabila korban siap dieksekusi pada malam hari.
Di rumahnya, korban dijerat Nur dengan kawat. Sementara istri korban membantu dengan membungkam mulut korban hingga tewas.
Lalu setelah dipastikan tewas, korban dibungkus dengan kain sprei. Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," ujarnya.
Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang di Sedayu, Bantul. Sementara barang bukti lain turut dibuang oleh pelaku.
"Sebelumnya membuang barang bukti di suatu tempat yang berbeda," ujarnya.
Ngadi menjelaskan bahwa KI juga ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan ini menurutnya karena cinta segitiga, kedua pelaku memiliki hubungan asmara.
"Istri korban yang berinisial KI (30) ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ngadi.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Seorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas. Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur, telah ditangkap Polres Bantul.
Usai membunuh, pelaku lantas memacu mobil korban ke Kabupaten Kulon Progo. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB di tengah perjalanan, dia diberhentikan anggota Satreskrim Polres Kulon Progo. Musababnya, polisi curiga mobil yang melintas adalah curian lantaran tak bernomor polisi.
Sementara itu, jenazah korban ditemukan sekitar pukul 06.11 WIB, di Selokan Selogedong, Argodadi, Kecamatan Sedayu. Hasil pengembangan kepolisian akhirnya terkuak pelaku Nur Kholis yang melakukan pembunuhan.
Polres Bantul lantas menelusuri motif pembunuhan tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sering diancam dibunuh oleh korban. Pelaku ini juga telah dikeluarkan dari pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan tersangka dia sering dibully mau dibunuh korban. Dari pada dibunuh memutuskan membunuh dahulu," ujar polisi.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: