Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial AM di Kel. Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit, Jaktim, Rabu (22/7) malam. Ia ditangkap karena menganiaya seorang anak perempuan sampai terluka.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan pria tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pria tersebut disebut sedang bersama teman PSK-nya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, pihaknya langsung menangkap pelaku usai mendapat laporan terkait video viral tersebut. Dari hasil pemeriksaan, teman wanita dalam video bukanlah PSK melainkan ibu tiri dari bocah yang dianiaya.
“Jadi cerita kronologinya, korban ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya,” kata Arie di Polres Jakarta Timur, Jaktim, Kamis (23/7).
Arie menuturkan, kasus tersebut berawal karena anak itu diminta menjemur pakaian. Namun, pakaian dijemur tidak berada di tempat yang diinginkan ayahnya. Melihat hal itu, ayahnya memukul korban berulang kali.
Saudara dari ibu korban yang tidak jauh dari lokasi melihat korban menangis. Mereka kemudian memprotes aksi pelaku sambil merekam lewat video ponselnya. Hal itu kemudian viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Sehingga korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka. Sekarang korban sedang dilaksanakan visum,” ujar Arie.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 5 tahun,” tandasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )