Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini, mantap mendaftarkan diri di Pilkada Serentak 2020. Namun bukan di Pilgub Sumatera Barat, Faldo memilih maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PSI Sumbar itu mendaftarkan diri di Pilbup Pesisir Selatan melalui Partai Demokrat. Keputusan itu diumumkan melalui akun Twitternya Selasa (24/12).
"Hari ini mendaftar di Partai Demokrat untuk mengikuti Pemilihan Bupati Pesisir Selatan. Bismillah," kata Faldo dalam cuitannya, Selasa (24/12).
Saat kumparan meminta penjelasan soal langkah politiknya tersebut, eks politikus PAN itu masih belum bisa menjawab.
"Tunggu sebentar, ya," ucapnya saat dihubungi.
Sementara Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengetahui langkah Faldo maju Pilbup dari Partai Demokrat dan tak mempersoalkan. Pasalnya, PSI tidak punya kursi di DPRD Pesisir Selatan.
"PSI tidak ada kursi di sana," kata Tsamara dihubungi terpisah.
Faldo sebelumnya sempat berniat mendaftarkan diri ke Pilgub Sumatera Barat 2020. Namun, niatnya ini gagal lantaran terganjal syarat batas usia maju pilkada.
ADVERTISEMENT
Ia pun menggugat syarat tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Namun, gugatannya ditolak. Meski sudah kampanye ke banyak titik di Sumatera Barat, Faldo tetap gagal maju di Pilgub 2020.
Dalam Pasal 7 UU Pilkada, calon yang hendak maju ke pilgub harus berusia minimal 30 tahun. Sedangkan, saat ini Faldo baru berusia 29 tahun.
Meski demikian, Faldo tetap bisa mencalonkan diri sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota. Sebab, usia minimal jabatan tersebut adalah 25 tahun.
Adapun bunyi Pasal 7 Ayat 2 huruf e tersebut adalah sebagai berikut:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."
ADVERTISEMENT
Selain Faldo, syarat ini juga sempat digugat oleh tiga polisi muda lainnya. Yaitu, Cakra Yudi Putra dari PKPI, serta Dara Nasution dan Tsamara Amany dari PSI.