news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Tolak Gugatan Batas Usia di Pilkada, Faldo Gagal Maju Pilgub Sumbar

11 Desember 2019 13:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faldo Maldini foto bersama saat resmi gabung PSI. Foto: Dok. PSI
zoom-in-whitePerbesar
Faldo Maldini foto bersama saat resmi gabung PSI. Foto: Dok. PSI
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia maju di Pilkada yang diajukan beberapa politikus seperti Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan Ketua DPW PSI Sumbar Faldo Maldini. Akibat keputusan ini, Faldo dipastikan gagal untuk maju di Pilgub Sumatera Barat tahun 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Faldo sudah kampanye di banyak titik di Sumbar, tentu ada kerugian konstitusional. Karena Faldo usianya masih 29 tahun. Dan kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju karena putusan ini, kecuali ada perubahan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan atau penetapan (pemilihan) gubernur," ujar Tsamara Amany usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Ia mengaku belum mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Faldo menyusul keputusan MK ini. PSI akan membahas dulu bersama Faldo mengenai langkah ke depan.
"Tapi tentu ada langkah-langkah yang mesti dipikirkan. Karena per hari ini dengan jadwal yang ada, ya tentu Faldo tidak bisa maju," kata Tsamara.
Politisi muda Faldo Maldini, Tsamara Amany, Rian Ernest, dan Dara Nasution di sidang perdana gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Tsamara menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, keputusan MK ini menghambat proses penyiapan kader muda sebagai pemimpin bangsa.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya kami sangat menghormati keputusan tersebut, tapi kami harus akui keputusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," jelas Tsamara.
Gugatan batas usia syarat maju Pilkada diajukan oleh empat politisi muda Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Dara Nasution dan Tsamara Amany dan Faldo Maldini dari PSI.
Faldo menyoroti pasal 7 UU Pilkada yang mensyaratkan usia minimal untuk maju Pilgub adalah 30 tahun. Ketentuan itu bisa menjegal niatnya maju Pilgub Sumatera Barat 2020, karena masih berusia 29 tahun.
"Ya, niatan ada untuk maju Pilgub Sumbar," kata Faldo usai mendaftarkan gugatannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/9) lalu.
Faldo menjelaskan, jika pasal ini tetap berlaku dan dijalankan maka ia tak bisa mendaftarkan diri maju Pilgub Sumbar. Sebab, penetapan calon berlangsung satu hari jelang umurnya berganti jadi 30 tahun, sesuai minimal usia dibolehkan maju sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
Adapun yang digugat adalah pasal 7 ayat 2 huruf e terkait batasan umur maju Pilkada.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."