MK Tolak Gugatan Faldo Maldini dkk soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

11 Desember 2019 12:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PSI, Tsamara Amany (tengah), Dara Nasution (kiri) dan Faldo Maldini usai mengajukan gugatan aturan umur kepala daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PSI, Tsamara Amany (tengah), Dara Nasution (kiri) dan Faldo Maldini usai mengajukan gugatan aturan umur kepala daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Uji materi yang diajukan 3 politikus PSI dan 1 politikus PKPI ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan umur maju sebagai calon kepala daerah memasuki sidang putusan.
ADVERTISEMENT
Empat politikus itu ialah Faldo Maldini (PSI), Tsamara Amany (PSI), Dara Adinda Kesuma Nasution (PSI), dan Cakra Yudi Putra (PKPI).
Dalam permohonannya, mereka meminta batasan umur 30 tahun bagi calon gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, majelis hakim MK menolak permintaan itu. MK menilai permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam pertimbangan putusan MK, permohonan tersebut ditolak lantaran batas usia bukanlah persoalan konstitusional. Hal itu sesuai putusan MK nomor 15/PUU-V/2007.
ADVERTISEMENT
"Perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional. Sebab hal itu sepenuhnya wewenang pembuat UU, demikian pula jika pembuat UU berpendapat bahwa untuk jabatan dan perbuatan hukum tertentu pembuat UU menentukan batas usia yang berbeda dikarenakan perbedaan jabatan," ucap hakim MK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan pertimbangan putusan.
Palguna menambahkan, dalil para pemohon yang menyatakan batas usia 30 tahun bagi calon gubernur melanggar hak sipil warga negara, tak beralasan menurut hukum.
"Sebab persamaan dalam hukum dan pemerintahan bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasan (usia) telah sesuai dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945," kata Palguna.
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
Sebelumnya dalam gugatannya, Faldo menyatakan batas usia 30 tahun bagi seseorang untuk maju Pilgub bisa menjegal niatnya dalam Pilgub Sumatera Barat 2020. Sebab saat pendaftaran Pilgub, ia masih berusia 29 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara Tsamara menyebut aturan itu tidak adil kepada semua pihak yang ingin maju sebagai kepala daerah karena harus terganjal usia. Tsamara lantas mempertanyakan mengapa DPR memberikan limitasi saat merumuskan undang-undang tersebut.
Ia menyebut seharusnya semua pihak punya hak untuk memilih maupun dipilih. Tanpa melihat dari faktor umur seseorang.