Faldo Gugat UU Pilkada ke MK karena Ingin Maju Pilgub Sumbar 2020

23 September 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faldo Maldini. Foto: Facebook/@Faldo Maldini
zoom-in-whitePerbesar
Faldo Maldini. Foto: Facebook/@Faldo Maldini
ADVERTISEMENT
Empat politisi muda dari tiga partai politik berbeda mengajukan uji materi atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan hari ini, Senin (23/9), dan dilakukan langsung oleh Faldo Maldini dari Partai Amanat Nasional (PAN), Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Dara Nasution dan Tsamara Amany dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Faldo Maldini menyoroti pasal 7 UU Pilkada yang mensyaratkan usia minimal untuk maju Pilgub adalah 30 tahun. Ketentuan itu bisa menjegal niatnya maju Pilgub Sumatera Barat 2020, karena masih berusia 29 tahun.
"Ya niatan ada untuk maju Pilgub Sumbar," kata Faldo usai mendaftarkan gugatannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Faldo menjelaskan, jika pasal ini tetap berlaku dan dijalankan maka ia tak bisa mendaftarkan diri maju Pilgub Sumbar. Sebab, penetapan calon berlangsung satu hari jelang umurnya berganti jadi 30 tahun, sesuai minimal usia dibolehkan maju sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli kurang sehari. Gimana mau daftar kalau timeline enggak diundur saya enggak bisa daftar," ungkap Faldo.
Politisi PSI, Tsamara Amany (tengah), Dara Nasution (kiri) dan Faldo Maldini usai mengajukan gugatan aturan umur kepala daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sementara Tsamara menyebut aturan itu tidak adil kepada semua pihak yang ingin maju sebagai kepala daerah karena harus terganjal usia. Tsamara lantas mempertanyakan mengapa DPR memberikan limitasi saat merumuskan undang-undang tersebut.
"Saya enggak tahu apa alasannya mereka, DPR, memberikan limitasi seperti itu cuma yang jelas buat kita itu diskriminasi. Mengapa? Karena esensi dari demokrasi, esensi dari sebuah republik, adalah ketika setiap orang setiap warga negara harus berhak dipilih dan berhak memilih," kata Tsamara.
Ia menyebut seharusnya semua pihak punya hak untuk memilih maupun dipilih. Tanpa melihat dari faktor umur seseorang.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dalam gugatan tersebut pihak pemohon tidak mematok usia yang seharusnya bisa maju di Pilkada. Anggota PSI Dara Nasution mengungkapkan menyerahkan perihal batasan umur yang seharusnya ke MK.
"Kalau tentang berapanya itu kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi yang akan me-review ini. Tapi kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidakkonsistenan satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," kata Dara.
"Jadi kita melihat sama sekali tidak relevan untuk mendiskriminasi anak muda untuk maju di pertarungan pilkada selanjutnya," tutup dia.
Adapun yang digugat adalah pasal 7 ayat 2 huruf e terkait batasan umur maju Pilkada.
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota."
ADVERTISEMENT