Fandi Tak Divonis Mati, Ketua Komisi III Tetap Akan Panggil Penyidik-Penuntut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat memberikan paparannya dalam agenda RDP dan RDPU dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga Alm Nizam Sapei beserta Kuasa Hukumnya yang disiarkan secara langsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/3). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat memberikan paparannya dalam agenda RDP dan RDPU dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga Alm Nizam Sapei beserta Kuasa Hukumnya yang disiarkan secara langsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/3). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersyukur Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawan yang dituntut mati karena ditemukan 1,9 ton sabu di kapalnya, hanya divonis 5 tahun penjara.

Meski vonis mati terhadap Fandi tak jadi dijatuhkan, Habiburokhman akan tetap memanggil penyidik BNN dan jaksa penuntut umum dalam kasus ini ke DPR.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Habiburokhman senang melihat vonis yang dijatuhkan kepada Fandi. Terlebih, jauh lebih ringan dari tuntutan mati yang disampaikan jaksa.

“Kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” tutur Habiburokhman.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana dan Ibu tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Politikus Partai Gerindra itu juga menghormati sikap Fandi dan keluarga yang tetap memperjuangkan kebebasan Fandi. Namun, ia mengatakan Komisi III tak bisa bergerak lebih jauh.

“Kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” tutur Habiburokhman.

Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Foto: Teguh Prihatna/ANTARA FOTO
kumparan post embed

Sebelumnya, keluarga Fandi keberatan atas tuntutan mati karena Fandi baru tiga hari bekerja di kapal itu dan tidak tahu bahwa sebuah paket yang dinaikkan ke kapal di tengah laut berisikan sabu. Mereka pun mengadu ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.