Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Farouk Muhammad: Saya Tetap Wakil Ketua DPD yang Sah
4 April 2017 21:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Oesman Sapta Odang sudah resmi dilantik menjadi Ketua DPD RI. Ia dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (4/4). Meski MA sudah menetapkan pimpinan DPD baru, mantan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan bahwa kepemimpinan Oesman Sapat tidak sah.
ADVERTISEMENT
Farouk berkukuh tetap menjadi pimpinan DPD sesuai dengan Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017.
"Saya tetap mengemban amanah jabatan sebagai Wakil Ketua DPD RI yang didasarkan atas Keputusan DPD Nomor 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan tersebut dikuatkan oleh Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017," ujar Farouk melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4).
Farouk beralasan putusan MA tersebut membatalkan dua Tata Tertib DPD (Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017) yang salah satunya mengubah masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Farouk menilai bahwa jika MA tetap melantik pimpinan DPD yang baru maka benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia sudah runtuh.
ADVERTISEMENT
"Jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta," ujarnya.
Selain itu, Farouk juga menyesalkan proses terjadinya pemilihan pimpinan DPD yang terjadi secara brutal dan berujung kegaduhan. "Lebih-lebih lagi proses dilakukan secara brutal sehingga terjadi kegaduhan dalam Sidang Paripurna dan dinilai publik sebagai perbuatan yang memalukan," katanya.
Sebagai pimpinan DPD, Farouk meminta maaf atas peristiwa tersebut.