Fauzan, Pemutilasi Wanita di Muara Baru Jakut Bakal Jalani Tes Kejiwaan

1 November 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku mutilasi jasad wanita yang ditemukan di Muara Baru, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku mutilasi jasad wanita yang ditemukan di Muara Baru, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Fauzan Fahmi (43) yang memutilasi kepala Sinta Handiyana (40) di Mura Baru, Jakarta Utara, bakal dites kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Namun, belum diketahui waktu tes kejiwaan bakal dilakukan terhadap Fauzan.
"Benar, akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Jumat (1/11).
Suasana rumah keluarga korban mutilasi di Jakarta Utara, Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
Fauzan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam pidana mati.
Fauzan membunuh wanita bernama Sinta dengan cara memenggal kepalanya. Jasad Sinta kemudian dibuang dan ditemukan di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Korban ditemukan dalam kondisi kepala dan tubuh terpisah.
Polisi mengatakan, kepala dan tubuh korban ditemukan dalam jarak sekitar 600 meter. Badan korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat di Kolam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pantai di Pesisir Teluk Jakarta, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. Sementara kepala korban ditemukan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.
ADVERTISEMENT