Febri Diansyah Ungkap Pegawai KPK Didesak Pilih Al-Quran atau Pancasila saat TWK

1 Juni 2021 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyinggung tenang pertanyaan-pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkap adanya satu pertanyaan pegawai KPK diminta untuk memilih antara kitab suci atau falsafah negara.
"Pilih yang mana: Al-Quran atau Pancasila. Mengingatkan saya pada pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK," kata Febri di akun Twitternya, Selasa (1/6).
Febri mengatakan, pegawai tersebut menjawab berdasarkan konteks pertanyaan. Dalam konteks beragama, ia menjawab Al-Quran, sementara dalam konteks bernegara dia memilih Pancasila.
Namun jawaban itu tidak begitu saja diterima oleh pihak pewawancara.
Diketahui asesmen TWK ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari BKN, BAIS, BNPT, hingga BIN.
"Pewawancara mendesak beberapa kali: harus pilih satu, dan seterusnya," kata Febri.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Febri juga mengatakan hingga saat ini tidak ada penjelasan yang klir mengenai tes tentang pertanyaan yang dinilai kontroversial tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kata dia, KPK pernah mengusut kasus korupsi pengadaan Al-Quran. "Bahkan kitab suci pun dikorupsi," ucap Febri.
"Kasus ini melibatkan politikus di Badan Anggaran DPR, swasta dan pejabat Kementerian Agama. Penyidiknya sekarang juga disingkirkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan KPK," ucapnya.
Kasus korupsi pengadaan kitab Al-Quran melibatkan APBN-P 2011 dan APBN 2012. Sejumlah terdakwa divonis, seperti politikus Golkar Fahd El Fouz, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, serta pejabat Kemenag Ahmad Jauhari.
Sementara itu, ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Sebanyak 51 di antaranya dinyatakan sudah merah dan tidak dapat lagi dibina. Mereka pun akan dipecat per 1 November 2021. Sementara sisanya, akan dibina tetapi tidak ada jaminan bisa menjadi ASN setelahnya.
ADVERTISEMENT