Febrie Bantah Perintahkan 'Dinginkan' Uang Rp 50 M dari Tan Kian ke Ferry Boboho

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah memerintahkan mendinginkan uang dari pengusaha Tan Kian ke Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Febrie juga membantah memerintahkan adanya pemerasan tersebut.

"Ada kata-kata yang jelas, yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata "dinginkan"," kata Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11).

"Saya asing dengan kata-kata itu. Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, "Fer, lu bilang saja dia akan tersangka." Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia," sambungnya.

Apa yang disampaikan oleh Febrie itu merespons kesaksian Ferry Boboho di persidangan. Ferry sebelumnya menyebut ada instruksi dari Febrie untuk mendinginkan uang dari Tan Kian.

Adapun Ferry berkapasitas sebagai bersaksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie.

Tan Kian menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

"Bahkan saya juga berani, berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan. Jadi itulah yang saya merasa ada kriminalisasi, sehingga saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia," ucapnya.

"Saya tidak perlu menjelaskan kenapa perkara ini terjadi dan saya tidak yakin ini dari hati nurani dia. Tapi saya yakin juga dia tidak akan jawab siapa yang suruh dia untuk berbicara seperti ini," sambungnya.

Sidang ini digelar pada Senin (2/11) siang dan selesai pada Selasa (3/11) subuh.

Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.

Sementara dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.

Dalam sidang eksepsi pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan. Ia menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.

Tim kuasa hukumnya menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan eksepsi dengan putusan akhir.

Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.