Febrie: Saya Tak Pernah Bicara dengan Tan Kian, Apalagi Sampai Tawar-menawar Rp 50 M

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merespons kesaksian yang disampaikan oleh Ferry Boboho atau Ferry Yanto Hongkiriwang di persidangan terkait dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Sejumlah kesaksian Ferry ditanggapi oleh Febrie. Salah satunya, ia membantah telah memeras pengusaha Tan Kian dengan ancaman mentersangkakannya.
"Sepengetahuan saya ketika saya menjabat Dirdik Penyidikan, Tan Kian ini diperiksa 6 sampai 7 kali di kita dan itu terkait mengenai aset-aset yang dikerjasamakan antara tersangka Benny Tjokro dengan Tan Kian," kata Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11).
"Saya bingung tapi kok bisa belok yang dimanfaatkan oleh saksi seolah-olah Tan Kian ini akan jadi tersangka," sambungnya. Saksi yang dimaksud oleh Febrie adalah Ferry Boboho.
Febrie menegaskan bahwa dirinya tak pernah membahas kasus dengan saksi, termasuk Tan Kian.
"Saya tidak pernah bicara kasus atau perkara dengan siapa pun termasuk dengan saksi, termasuk dengan keluarga maupun teman," ucapnya.
"Karena saya pahami betul bahwa puluhan tahun saya tangani perkara korupsi, apabila dibuka peluang sedikit saja maka tentunya berpengaruh dalam proses penanganan perkara," sambungnya.
Dia pun membantah meminta uang terhadap Tan Kian melalui Ferry Boboho.
"Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, Majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30 (miliar), Rp 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia," ucap dia.
"Kalaulah mau dan mungkin, mungkin objeknya adalah barang ratusan apartemen South Hills yang saya sita, atau juga termasuk tanah yang disita milik Tan Kian. Apalagi ini dibicarakan di rumah duka, Yang Mulia. Rasa saya jauh sekali dengan apa yang selama ini saya jalani," sambungnya.
Adapun terkait kesaksiannya, Ferry Boboho diduga merupakan saksi kunci di kasus ini. Saat ini, Ferry Boboho pun tengah mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Dakwaan Febrie
Dalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie disebut menerima Rp 55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.
Sementara dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie menolak seluruh dakwaan tersebut.
Dalam sidang eksepsi pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan. Ia menilai surat dakwaan tidak menjabarkan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.
Tim kuasa hukumnya menambahkan bahwa mereka menemukan 22 persoalan dalam dakwaan. Majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan pemeriksaan eksepsi dengan putusan akhir.
Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.
