Felix Dijerat Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara

6 November 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Felix Olivier, tersangka penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Felix Olivier, tersangka penembak pria di Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi Kota
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menambah pasal untuk menjerat Felix Oliver dari kelompok John Kei yang menembak GR alias Gaspar (44) dari kelompok Nus Kei hingga tewas. Felix kini dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk Undang-Undang Darurat penguasaan senjata api," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/11).
Adapun Pasal 340 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini selain Felix, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 10 orang lainnya. Mereka ialah EU, MWT (44), PM alias Oscar (42), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (18) dan dua yang masih buron Adex dan Roy.
Felix dan delapan tersangka lainnya sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami dari tim penyidik mengkonstruksikan pasal yang antara lain adalah Pasal 169 KUHP di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur dari pada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan yang melawan hukum, akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Hengki.
"Dan juga Pasal 358 KUHP di mana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan. Kemudian juga Pasal 335 [KUHP]" tambahnya.
ADVERTISEMENT

Bentrokan

Polda Metro Jaya menampilkan 9 orang dari 11 tersangka dari kelompok John Kei vs Nus Kei yang terlibat, buntut penembakan di Bekasi. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Penembakan Gaspar terjadi di Jalan Kavling Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10) malam. Saat itu Gaspar dan 5 temannya hendak menyerang Edwin yang merupakan satu kelompok dengan Felix.
Gaspar dan kelompoknya itu kemudian mendatangi tempat Edwin dengan membawa sejumlah senjata tajam. Penyerangan itu telah diketahui kelompok Edwin mereka telah siap untuk melawan.
Saat Gaspar turun dari mobilnya dengan membawa parang, ia ditembak oleh Felix. Gaspar tewas di tembakan kedua.
"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil, ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.
"Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," tambahnya.
ADVERTISEMENT