Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Fenomena cerai karena judi online juga terjadi di Kota Yogyakarta. Fenomena ini sebelumnya muncul di berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa (perceraian akibat judi online), tapi kalau data (detail) harus cari," kata Humas Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Muhammad Jauhari melalui sambungan telepon, Jumat (14/6).
Dia mengatakan gugatan perceraian karena judi online ini biasanya diajukan perempuan, sangat jarang diajukan oleh pihak laki-laki.
"Sangat jarang yang judi perempuan. Yang ada, yang judi laki-laki yang perempuan komplain," katanya.
Bukan Penyebab Utama
Jauhari mengatakan judi online ini biasanya bukan penyebab tunggal perceraian. Judi online jadi salah satu penyerta dari perilaku buruk lain seperti kekerasan dalam rumah tangga maupun mabuk.
"Tidak hanya karena judi online, tapi ada beberapa item salah satunya ada judi online," katanya.
"Misalnya KDRT, tidak diberi nafkah, selingkuh. Biasanya kalau judi gandengane (beserta) mabuk," bebernya.
ADVERTISEMENT
Jauhari juga pernah menangani gugatan perceraian karena judi online ini. Namun biasanya, soal judi online hanya disampaikan secara lisan oleh penggugat.
"Judinya (seperti apa) kita nggak sampai detail. Dia (penggugat) bilang 'judi slot itu Pak' tapi itu hanya penyebab sehingga dia tidak memberi nafkah. Tapi selain itu mesti ada selingkuh, ada KDRT-nya," katanya.
"Dalam putusan tidak kemudian karena dia judi. Item-nya banyak," bebernya.
Tak Sebanyak Penyebab Lain
Di sisi lain, Jauhari mengatakan meski fenomena judi online ada, tetapi jumlahnya tidak sebanyak kasus KDRT.
"Di sini nggak banyak (tidak mendominasi). Ada tapi sedikit. Yang banyak KDRT, selingkuh," jelasnya.
Dari sejumlah sidang yang dia tangani juga tak ada yang sampai habis harta karena judi online. Biasanya tergugat juga tak menghadiri persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kebanyakan yang laki-laki (tergugat) tidak datang," katanya.