Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Fenomena Figur Publik Pelihara Harimau di Rumah Pribadi? Ini Kata BKSDA Jateng
28 April 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA ) Wilayah I Surakarta, Jawa Tengah, memastikan warga diperbolehkan memelihara harimau atau pun hewan lain yang dilindungi secara pribadi.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi warga agar bisa memelihara hewan yang masuk kategori dilindungidilindungidilindungidilindungi itu.
Plt Kepala Seksi Wilayah 1 Surakarta, Sudadi, mengatakan sebelum warga memelihara hewan harimau atau hewan sejenisnya yang masuk kategori dilindungi BKSDA, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Itu namanya penangkaran (harimau) boleh dilakukan di rumah. Kemarin Andry Sumampow warga Kabupaten Sukoharjo, Jateng yang memelihara harimau itu sudah resmi ada penangkarannya," kata Sudadi saat dihubungi kumparan, Rabu (27/4).
Andry Sumampow yang dimaksud adalah konglomerat asal Sukoharjo yang di media sosialnya kerap mengunggah foto dan video dengan harimau. Andry memiliki izin dan lahan seluas 9 hektar sebagai penangkaran harimau tersebut.
Sudadi mengatakan untuk izinnya penangkaran harimau itu sama dengan penangkaran hewan dilindungi lainnya pada umumnya. Warga yang mau melakukan penangkaran bisa saja dilakukan dengan syarat, yakni mengajukan surat permohonan penangkaran, dan proposal ke Kementerian Kehutanan dan dilengkapi dengan kandang yang layak.
ADVERTISEMENT
"Cuma itu syaratnya. Kelayakan sarana dan prasarana kandang akan dilakukan pengecekan BKSDA," ucap dia.
Ia menjelaskan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan Dan satwa liar. Selain itu juga ada UU No 5 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Penangkaran yang dilakukan warga izinnya jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau ada pelanggaran biasanya akan dilakukan evaluasi," kata dia.
Diakuinya banyak ratusan warga yang mengajukan izin memelihara hewan yang dilindungi. Jenis hewan tersebut meliputi mamalia dan reptil.
"Di Solo dan Klaten ada yang memelihara juga. Paling banyak itu jenis burung jenis Jalak Bali kalau di Klaten," kata dia.
Ia mengaku sejauh ini belum ada laporan hewan mati. Laporan yang diterima BKSDA justru hewan yang dipelihara justru banyak berkembang biak terus.
ADVERTISEMENT
"Imbauan saya pada warga yang memelihara hewan dilindungi harus jelas asal-usulnya dan harus diperhatikan hewannya," ujar dia.