Fenomena Sirine Pejabat: Antara Hukum dan Kepatutan

13 Mei 2022 6:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
19
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan kendaraan berotator yang melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pinisi, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan kendaraan berotator yang melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pinisi, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi yang sering lewat jalan protokol di Jakarta mungkin sudah tidak asing dengan kendaraan pejabat berlampu strobo dan membunyikan sirene saat melintas. Baik itu yang menggunakan pelat dinas TNI atau Polri maupun berpelat RI dan 'RF'.
ADVERTISEMENT
Kendaraan-kendaraan itu kerap melewati jalan dengan pengawalan yang bertugas membuka jalan. Lalu lintas yang padat pun bagi mereka bisa serasa lancar.
Hal ini dibuktikan dari pengamatan kumparan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (12/5) saat jam pulang kerja.
Di Jalan Gatot Subroto dalam kurun waktu 2 jam terdapat 81 rombongan mobil berstrobo dan sirine melintas. Sementara di Jalan Jenderal Sudirman dalam kurun waktu yang sama terdapat 64 rombongan mobil dengan atribut yang sama.
Penggunaan sirene, lampu strobo dan rotator di mobil pejabat memang dibolehkan. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski sudah diatur dalam UU, Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menilai hak tersebut tidak harus selalu digunakan. Menurutnya seharusnya pejabat publik bisa mengatur waktu dengan baik saat berpergiaan sehingga saat menemukan kemacetan tidak harus sampai membuka jalan demi tidak terlambat sampai tujuan.
ADVERTISEMENT
"Kita kan hidup bukan dari hukum kan ya, kalau dari segi kepatutan adalah apabila itu ada pejabat yang itu hendak bepergian dan dia rapat di sebuah tempat yang menggunakan pembukaan jalan yang sifatnya ekstrem, maka disarankan pejabat tersebut untuk berangkat lebih dini atau menggunakan metode lain itu yang tidak mengganggu publik," kata Riant saat dihubungi kumparan, Kamis (12/5).
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Karena pada dasarnya yang namanya pejabat pemerintah itukan pelayan publik, di mana-mana pelayan publik itu ngalah kepada yang dilayani artinya apabila ada jalan macet tidak boleh pejabat itu secara kepatutan meminta dilayani oleh di masyarakat apa pun catatannya," tambah dia.
Riant mencontohkan sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat melintas di jalan raya. Menurut dia Jokowi yang merupakan kepala negara tidak menyalakan sirenenya saat lewat Jalan Thamrin-Sudirman.
ADVERTISEMENT
Paspampres yang mengawal Jokowi juga selalu memilih waktu saat lalu lintas tidak padat. Cara membuka jalannya juga tidak arogan sehingga menimbulkan simpati dari pengguna jalan lain.
"Jadi dengan demikian kalau kita berpikir dengan atas dasar hukum tidak salah membuka jalan, tapi karena kita masyarakat Indonesia yang dibesarkan di tengah kesantunan maka kita juga mengharapkan agar pemerintah menyadari bahwa dirinya adalah pelayan publik," kata Riant.
"Pelayan publik itu tidak boleh meminta apa pun yang melampaui publik apa pun alasannya," tambah dia.
Menurut Riant menyalakan rotator memang hak pejabat publik sesuai dengan UU LLAJ. Namun, pejabat akan lebih terlihat elegan bila itu tidak digunakan.
"Lebih terhormat apabila mereka tidak menggunakan rotator. Kecuali betul-betul emergency banget, itulah perlu di mana manajemen waktu dari asisten-asisten pejabat tadi, 'pak, karena macet bapak perlu jalan jam segini', itu masalah waktu bukan masalah kekuasaan," kata Riant.
ADVERTISEMENT

Butuh Kesadaran Pejabat

Untuk mengurangi sikap arogan di jalan, peran para pejabat memang sangat besar. Hanya diri merekalah yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan sikap-sikap itu.
Sebab, petugas, pengawal, atau aparat yang melekat hanya menjalankan perintah dari atasan. Bila atas sangat bijak dalam menggunakan strobo tentu sangat membantu mengurangi raungan sirine di jalan.
"Yang kita perkarakan adalah atasannya jadi kalau perlu di sebuah daerah kabupaten kota atau gubernur, gubernur dengan kapolda itu mengamati, itu kan kota ada CCTV siapa yang pakai rotator. Pada waktu rapat pimpinan di provinsi atau kota itu ditanya kenapa waktu itu pakai rotator. Jadi yang memarahi itu adalah kepala daerah," jelas dia.
Di tatanan pemerintah pusat, Presiden bahkan lebih punya kewenangan penuh untuk melarang pejabat menggunakan sirine di perjalanan. Lagi-lagi, secara aturan memang tidak ada yang dilanggar, tapi akan lebih baik tidak perlu dipakai kecuali darurat.
ADVERTISEMENT

Masyarakat Bisa Apa?

Dalam kondisi bertemu rombongan pajabat publik berstrobo dan bersirine, masyarakat atau publik menjadi pihak yang paling lemah. Sebab menurut Riant masyarakat tidak bisa berbuat banyak selain mengeluhkannya di media sosial.
Itu pun, kata Riant harus berhati-hati. Bila salah bicara bisa-bisa dijerat UU ITE.
"Jadi masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, ya paling banter hanya berbicara lewat medsos dan kalau berbicara lebih keras maka dia bisa kena UU ITE," kata Riant.
"Jadi masyarakat sekarang hidup di dalam ketidakberdayaan sehingga diharapkan di dalam kondisi seperti ini pemerintah harus lebih tahu diri bahwa mereka adalah suri tauladannya rakyat," tambah dia.

Peredaran Perlu Dibatasi

Sejatinya yang menggunakan lampu rotattor, strobo atau sirine tidak hanya pejabat. Tapi ada juga sipil yang ngeyel tetap memasangnya di mobil mereka.
ADVERTISEMENT
Meski sudah berkali-kali dirazia, pengendara nakal seperti itu selalu ada. Lantas apa solusinya?
Menurut Riant caranya ialah dengan mengeksklusifkan penjualan perlengkapan tersebut.
"Jadi rotator itu harus menjadi produk yang mendapatkan lisensi dari pemerintah, bisa kepolisian bisa jasa marga, jadi yang menjual rotator hanya yang itu itu saja," kata Riant.
Selain itu juga harus ada aturan soal penjualan rotator, strobo atau sirine. Contohnya mereka yang akan membeli perlengkapan itu harus mencatatkan identitas dan alamatnya.
Sanksi berupa pencabutan SIM untuk mereka yang menggunakan perlengkapan tersebut tanpa izin juga perlu diterapkan. Bahkan kalau perlu tidak diizinkan sama sekali untuk membuat SIM kembali.
Sebab menurut Riant, pengendara seperti itu telah berlaku sadis kepada pengendara lain.
ADVERTISEMENT
"Sadis bukan berarti membunuh tetapi membuat yang namanya kecemasan muncul di kalangan publik yang mendengarkan rotator tadi," kata Riant.
"Ini bukan kejam tapi disiplin publik hanya yang berwenang yang menggunakan kewenangannya, apabila yang tidak berwenang menggunakan kewenangan namanya sewenang-wenang, di zaman apa pun mereka yang sewenang-wenang harus dihukum dengan keras," pungkasnya.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.