Ferdy Sambo Effect: 97 Polisi Harus Hadapi Sidang Etik

2 September 2022 15:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Total, ada 97 personel yang diperiksa terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan tak ada penambahan jumlah terkait personel yang diperiksa itu.
"Sudah selesai 97 (personel), Itsus sudah selesai," ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9).
Dari 97 personel itu, Itsus menduga 35 di antaranya melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus Brigadir Yosua. Saat ini juga, Polri tengah berfokus melaksanakan sidang etik ke-35 personel itu.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksaan sidang kode etik profesi itu fokusnya," terang dia.
Saat ini Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Mereka ialah, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
Dari 7 tersangka itu, Dedi tak menutup kemungkinan adanya penambahan. Sebab, hingga saat ini penyelidik masih terus dilakukan.
"Saat ini 7 dulu, itu yang sudah sangat istilahnya up ya secara hasil dari gelar perkara itu yang sudah ditetapkan," jelas Dedi.
Saat ini, Polri juga telah melakukan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto. Mereka diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun mengajukan banding.