Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, 17 Januari 2023

17 Januari 2023 6:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1). Usai menjalani rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, di sidang kali ini jaksa akan menjatuhkan tuntutan kepada Sambo.
ADVERTISEMENT
"Jadwal sidang Selasa, 17 Januari 2023. Agenda: untuk tuntutan," begitu dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakin Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhi tuntutan. Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Kuat dan Ricky terlibat dan mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Namun keduanya tak berupaya menghalau rencana pembunuhan itu, dan malah diyakini ikut serta dengan peran masing-masing. Keduanya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP.
Lalu, seberapa berat tuntutan jaksa yang akan dijatuhkan kepada Sambo?

Jaksa: Sambo Tembak Kepala Yosua

Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Sambo disebut menembak Yosua dua kali pada bagian kepala setelah yang bersangkutan sudah mengerang kesakitan. Pernyataan jaksa itu sesuai dengan fakta persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, serta keterangan terdakwa Ricky Rizal, dan ahli balistik.
ADVERTISEMENT
Eksekusi Yosua terjadi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kala itu, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua. Richard Eliezer berada di sebelah Sambo yang diperintahkan untuk mengokang senjata.
Yosua yang berada di taman kemudian masuk ke dalam rumah. Sesampainya di ruang tengah dekat meja makan, Yosua bertemu dan berhadapan dengan Sambo.
Ferdy Sambo lalu langsung memegang leher Yosua dan mendorongnya, sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga, berhadapan dengan Sambo dan Richard Eliezer.
Pada saat itu, Kuat disebut berada di belakang Ferdy Sambo. Sedangkan Ricky Rizal berada di belakang Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Yosua berdiri.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Ferdy Sambo mengatakan kepada korban: dengan perkataan 'jongkok kamu' lalu korban Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, 'ada apa ini?'," kata jaksa saat membacakan kesimpulan pada tuntutan terdakwa Ricky Rizal, Senin (16/1).
Selanjutnya, Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras ke Eliezer dengan mengatakan, "Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak."
Richard Eliezer kemudian menembak 3-4 kali atas perintah Sambo itu.
"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata jaksa.
Tak hanya Eliezer, Sambo yang memakai sarung tangan hitam juga dinilai turut menembak Yosua.
ADVERTISEMENT
"Kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup, masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.
Infografik Adegan Rekonstruksi Kasus Penembakan Yosua. Foto: kumparan
Tembakan Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Yosua. Tembakan melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru juga dinilai telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat, yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
ADVERTISEMENT
"Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak mata bawah kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," pungkas jaksa.
Terkait penembakan Yosua itu, Sambo berdalih tidak melakukannya. Ia pun menyatakan perintahnya kepada Eliezer ialah "hajar", bukan "tembak".
Hal di atas merupakan sekilas fakta dan peran Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua ini. Lalu, seberapa berat tuntutan jaksa atas perbuatan Sambo itu?
Sebagaimana dalam dakwaan, Sambo terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Namun hukuman apa yang diberikan pada Sambo oleh jaksa patut ditunggu.