Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab Atas Pembunuhan Brigadir Yosua
·waktu baca 2 menit

Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Depok.
"Alhamdulillah hari ini klien kami bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas Bapak FS," kata Arman.
Arman kemudian menyampaikan pesan dari Ferdy Sambo dari dalam Mako Brimob. Menurutnya, kliennya memastikan akan bertanggung jawab dalam kematian Brigadir Yosua.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," kata Arman menirukan pernyataan Ferdy Sambo.
Arman menambahkan, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Karena kasus ini telah memicu polemik di masyarakat.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Arman sebagaimana pernyataan Sambo.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," tutur Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bharada RE alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
