Ferdy Sambo Ungkap Motif Bunuh Brigadir Yosua: Melindungi Kehormatan Keluarga

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan motif kliennya membunuh Brigadir Yosua. Menurutnya, hal itu demi menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.

Hal itu disampaikan oleh Ferdy usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8).

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar Arman Hanis membacakan pesan Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

kumparan post embed

Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terutama institusi Polri.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak," kata Sambo sebagaimana disampaikan Arman.

Sebab, Sambo telah memberikan keterangan palsu yakni kematian Brigadir Yosua akibat tembak-menembak.

"Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus duren tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," kata Sambo.

Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan

Sebelumnya Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Ferdy Sambo marah karena merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir Yosua.

"Dalam keterangannya [Ferdy Sambo] mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum J," kata Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

collection embed figure