Feri Amsari Sebut Jokowi Kampanye untuk Keluarga, Singgung UU KKN
·waktu baca 2 menit

Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden bisa berkampanye. Eks Wali Kota Solo itu mengacu pada Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Bagi Feri, meski ada ketentuan Pasal 299 yang membolehkan presiden ikut berkampanye, tapi Jokowi tetap disebut tak etis ikut kampanye.
Terlebih bila berkampanye untuk pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran, karena dianggap melanggar UU Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Presiden itu melanggar Pasal 5 Angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN,” kata Feri, Sabtu (27/1).
Kata Feri, sebagaimana amanat Pasal 5 tersebut, Jokowi diharuskan melaksanakan tugas negara dengan bertanggung jawab tanpa pamrih demi kepentingan keluarga.
“Dia kampanye itu untuk kepentingan keluarga,” lanjut Feri.
Berikut bunyi Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 yang dimaksud Feri:
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
