Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fidelis yang Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Dihukum 8 Bulan Penjara
2 Agustus 2017 15:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Masih ingat Fidelis Arie Suderwarto? Pria yang dijerat hukum karena kepemilikan ganja untuk menyembuhkan istrinya itu sudah menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim tetap berkeyakinan Fidelis bersalah atas kepemilikan 39 batang ganja. Menurut hakim, Fidelis terbukti melanggar pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkotika.
Fidelis pun diganjar hukuman penjara serta denda oleh majelis hakim. "Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara serta denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Hakim Achmad Irfir Rohman selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (2/8).
Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair satu bulan kurungan.
Nama Fidelis mencuat ketika dia ditangkap oleh BNNP Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena memiliki 39 batang ganja.
ADVERTISEMENT
Padahal Fidelis menggunakan ganja itu untuk pengobatan istrinya. Fidelis sendiri negatif saat diperiksa kasus narkoba.
Namun Fidelis tetap menjalani proses hukum. Hingga saat ini dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Pihak Fidelis masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.