Firli Ajukan Yusril Ihza Jadi Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

28 Desember 2023 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, tiba di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (30/11/2023) malam. Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, tiba di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (30/11/2023) malam. Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap nama baru yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai saksi meringankannya [saksi a de charge] dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sosok baru itu ialah Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
"Prof Yusril Ihza Mahendra," ujarnya mengungkap sosok baru yang diajukan Firli.
Ade mengatakan, sebelumnya Firli telah mengajukan empat nama sebagai saksi yang meringankannya dalam pemeriksaan kasus pemerasan tersebut. Dari empat saksi itu, dua di antaranya sudah dimintai keterangan.
"Kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Ade.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ade sebelumnya mengatakan saksi yang sudah diperiksa ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sedangkan yang meminta penundaan pemeriksaan ialah Romli Atmasasmita.
ADVERTISEMENT
Sementara sosok yang menolak menjadi saksi meringankan Firli ialah pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Dalam kasus pemerasan ini Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya itu, namun hakim menolak gugatannya.
Yusril sempat diajukan Firli sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Ahli hukum itu dimintai pendapat soal alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.