Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Batal Diperiksa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan
28 November 2024 13:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, kembali tak hadir saat dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketidakhadiran eks Ketua KPK itu disampaikan langsung oleh pengacaranya Ian Iskandar secara langsung ke Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).
Dia enggan menyampaikan alasan Firli tak penuhi panggilannya hari ini dan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Ian Iskandar selaku pengacara tersangka.
Sementara itu, untuk langkah selanjutnya, Ade menjelaskan penyidik akan melakukan konsolidasi untuk membahas opsi pemanggilan ulang atau menjemput paksa tersangka.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. Nanti kami update lagi [panggil ulang atau jemput paksa]," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait alasan tak hadir, kumparan telah mencoba menghubungi Ian secara langsung, namun belum mendapatkan jawaban.
Untuk diketahui, kepolisian mengagendakan pemanggilan Firli pada Kamis (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia seharusnya diperiksa di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, sebagaimana kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini mendapatkan asistensi langsung oleh Mabes Polri.
"Sebagaimana surat panggilan terhadap tersangka FB yang sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 untuk meminta keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini KAMIS, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," tutur Ade.
Firli sendiri telah ditetapkan tersangka sejak 1 tahun lalu, persisnya pada 22 November 2023. Sejak saat itu hingga sekarang Firli bebas tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Dia dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP setelah memeras SYL guna tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem itu, ketika Firli saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.
Purnawirawan Polri bintang 3 itu pun pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.