Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan keduanya di PN Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan Firli karena menilai penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Iya betul," ujar Pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dikonfirmasi soal pencabutan gugatan tersebut, Jumat (26/1).
Fahril belum mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Ia mengaku akan menyampaikannya segera.
"Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan," ucapnya.
Gugatan Firli Bahuri itu seperti dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Dia meminta penetapan tersangka dirinya dinyatakan tidak sah.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Firli Bahuri sebelumnya sudah mengajukan praperadilan tapi hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Dia tetap tersangka. Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
ADVERTISEMENT