Firli Bahuri Cabut Lagi Praperadilan: Kita Sedang Ramadan, Bulan Penuh Ampunan

19 Maret 2025 11:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan pencabutan gugatan itu disampaikan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan itu dilakukan lantaran masih ada ketidaksempurnaan dari permohonan yang telah didaftarkannya.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, maka kami akan melakukan turut perbaikan serta terhadap permohonan praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian dalam persidangan, Rabu (19/3).
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ungkapnya.
Sidang praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selain itu, Ian juga menyinggung bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya disidangkan saat bulan Ramadan.
"Bahwa selain itu salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat, dan penuh ampunan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Atas pengajuan pencabutan gugatan tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata menyerahkan langkah selanjutnya ke hakim tunggal PN Jakarta Selatan Parulian Manik.
"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari Pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia Hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Leonardus.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Parulian Manik pun mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut dan skors sidang untuk penetapannya.
Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Mantan Ketua KPK itu diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Setahun tahun berlalu, penyidikan kasus itu masih belum selesai dilakukan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri sudah setidaknya 3 kali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk menggugurkan status tersangkanya itu. Dalam praperadilan yang pertama pada 24 November 2023, permohonannya tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian mengajukan kembali praperadilan pada 22 Januari 2024. Namun, kala itu praperadilannya dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Selang setahun kemudian, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025. Namun, dalam sidang perdana pada hari ini, gugatan itu kembali dicabut.