Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Pakai Uang Negara untuk SMS Blast

11 Maret 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sempat menjadi sorotan lantaran adanya pengadaan terkait SMS Blast yang anggarannya hampir Rp 1 miliar. Berdasarkan penjelasan KPK, salah satu pesan yang diangkat dalam SMS blast tersebut berkaitan dengan pelaporan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Namun, kini muncul dugaan Ketua KPK Firli Bahuri memanfaatkan fasilitas SMS blast untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dinilai merupakan pelanggaran etik.
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan tersebut. Laporan disampaikan pada hari ini, Jumat (11/3).
"Berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," kata perwakilan dari IM57, Rizka Anungnata, dalam keterangan tertulisnya.
Laporan ini berawal ketika ada beberapa orang yang mendapat SMS blast yang berisi pesan atas nama Ketua KPK. Berikut isi pesannya:
ADVERTISEMENT
"Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan.
Ketua KPK RI."
SMS Blast atas nama Ketua KPK. Foto: Dok. Istimewa
"Isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial," ujar Rizka.
Hal tersebut menjadi sorotan lantaran pesan singkat itu hanya mengatasnamakan Ketua KPK. Isi pesan pun dinilai tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK Selain itu, sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut dinilai tidak jelas.
Ketika ramai mengenai pengadaan SMS blast, KPK sempat memberikan klarifikasi. Plt juru bicara KPK membenarkan pengadaan itu, akan tetapi SMS blast itu disebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun dapat dilihat melalui Situs LPSE Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp 999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti: Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di-Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan lainnya.
Namun pesan yang beredar atas nama Ketua KPK itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan LHKPN. Menurut Rizka, KPK juga tidak mengklarifikasi dengan jelas soal SMS blast atas nama Ketua KPK itu.
"Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?" tanya Rizka.
Atas dasar tersebut, IM57 Institute melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan dugaan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor," kata Rizka.
"Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Bukan kali ini saja Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK. Ia pernah dilaporkan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter.
Hasilnya, ia dinyatakan bersalah melanggar etik. Meski demikian, hukumannya hanya berupa teguran.
Ia pun pernah dilaporkan karena masalah TWK yang mendasari pemecatan 57 pegawai KPK. Para pegawai itu kini tergabung dalam IM57 Institute. Namun, Dewas KPK menilai laporan itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
Selain soal SMS blast itu, Firli Bahuri juga sedang dilaporkan terkait pemberian penghargaan kepada istrinya sendiri, Ardina Safitri. Laporan disampaikan oleh alumni AJLK2020.
Laporan itu terkait dengan Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK. Ia kemudian mendapat penghargaan dari Firli Bahuri atas lagu ciptaannya tersebut.