Firli Bahuri Kembali Dilaporkan soal Helikopter, Ini Kata KPK

11 Juni 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyewaan helikopter beberapa waktu lalu. ICW melaporkan Ketua KPK itu terkait dugaan pelanggaran etik karena menerima potongan harga dalam penyewaan helikopter itu.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menilai pelaporan ini merupakan fungsi kontrol publik yang terhadap lembaga antirasuah.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (11/6).
Ini merupakan laporan kedua terhadap Firli Bahuri terkait helikopter. Diketahui, pada September 2020, Dewas KPK telah menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Sebagai hukuman, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Terkait adanya pelaporan kembali terhadap Firli Bahuri, KPK menyerahkan sepenuhnya proses kepada Dewas.
"Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus  menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu. Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.