Firli Bahuri Kembali Dilaporkan soal Helikopter, Ini Kata KPK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menilai pelaporan ini merupakan fungsi kontrol publik yang terhadap lembaga antirasuah.
"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (11/6).
Ini merupakan laporan kedua terhadap Firli Bahuri terkait helikopter. Diketahui, pada September 2020, Dewas KPK telah menyatakan Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Sebagai hukuman, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Terkait adanya pelaporan kembali terhadap Firli Bahuri, KPK menyerahkan sepenuhnya proses kepada Dewas.
"Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu. Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuh dia.