Firli Bahuri Merasa KPK Tambah Kuat Setelah UU Direvisi, Anda Setuju?

27 Desember 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Banjar, Kamis (23/12). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Banjar, Kamis (23/12). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya menjadi lebih kuat usai revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disahkan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran KPK berubah menjadi rumpun eksekutif yang bekerja di bawah Presiden Jokowi.
"Pascarevisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden," kata Firli dalam keterangannya, Senin (27/12).
Selain itu, ia juga mengeklaim bahwa KPK di bawah kepemimpinannya saat ini terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.
Yakni regulasi yang jelas; institusi yang terbuka, dan terakhir adalah komitmen seluruh pemimpin untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.
Bahkan, Firli memastikan KPK-nya tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi. Yakni pendidikan antikorupsi; mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring; dan penindakan.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW
Akan tetapi, pernyataan Firli tersebut justru menimbulkan pertanyaan lain, lantaran menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang mengatakan bahwa di tahun 2020 dan 2021, KPK hanya melakukan, secara berurutan, 7 dan 6 operasi tangkap tangan. Jumlah yang anjlok jika dibandingkan dengan jumlah yang dilakukan di 2016 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2021, KPK hanya melakukan 6 tangkap tangan. Tentu ini anjlok atau tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, 7 tangkap tangan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers 'Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya Bagi Sektor SDA' secara daring, Senin (27/12).
Di era pimpinan KPK sebelumnya itu, tepatnya pada 2016, KPK melakukan OTT sebanyak 17 kali, lalu di 2017 sebanyak 19 kali, 2018 sebanyak 30 kali, dan di 2019 sebanyak 21 kali.
Lantas, bagaimana pendapat Anda terkait klaim Firli Bahuri bahwa KPK tambah kuat setelah UU direvisi. Anda setuju?
Sampaikan jawaban Anda pada Polling kumparan di bawah ini dan jangan lupa tinggalkan komentar terkait pilihan Anda itu pada kolom komentarnya.
ADVERTISEMENT