Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun: Hakim yang Lebih Tahu

11 Maret 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto di Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat menerima Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto di Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dipotong oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy Prabowo yang semula 9 tahun dipotong menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasus Edhy Prabowo ini diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Firli mengatakan, saat proses tersebut, KPK bekerja dengan berdasarkan lat bukti yang cukup hingga akhirnya mengantarkan Edhy Prabowo ke meja hijau.
"KPK selalu bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa seseorang itu dapat dijadikan tersangka, di mana berdasarkan bukti yang cukup itu KPK mengajukan suatu perkara ke pengadilan," kata Firli di Twitter, dikutip kumparan pada Jumat (11/3).
Firli mengatakan, perkara mulai masuk proses peradilan ketika terdakwa disidangkan. Mulai dari sidang tahap pertama di pengadilan negeri, lalu banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi di MA. KPK pun menyatakan menghormati proses dan keputusan tersebut.
"Itu adalah prosedur-prosedur peradilan. Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," ucap Firli.
ADVERTISEMENT
"Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Juga karena kekuasaan peradilan, adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi. Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apa pun," sambung Firli.
Firli mengatakan, pihaknya kini masih menunggu salinan putusan kasasi Edhy Prabowo. Setelah diterima, barulah KPK akan mempelajari untuk mengambil langkah terkait putusan tersebut. Namun demikian, kata Firli, hakim lebih memahami dan mengetahui setiap perkara yang diputus.
"Karena ada prinsip hukum IUS CURIA NOVIT yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. Beliau YM-lah (yang mulia) yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari dan barulah kita menentukan sikap," pungkas Firli.
ADVERTISEMENT

Potongan Hukuman Edhy Prabowo

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Meski, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Alasan pemotongan hukuman Edhy Prabowo ini karena dia dinilai bekerja baik saat mejadi menteri. Majelis hakim pun memuji soal kebijakan Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benih lobster yang dinilai membantu masyarakat kecil khususnya nelayan.
Sementara dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.