Firli soal Draf Perpres Organisasi KPK: Belum Ada Prakarsa Presiden

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Senin (30/12). Foto: M Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Senin (30/12). Foto: M Lutfan Darmawan/kumparan

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menanggapi beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Firli menegaskan belum ada pembicaraan langsung antara KPK dengan Presiden Jokowi.

"Belum ada [pembicaraan] tentang organisasi tata kerja KPK, belum ada, itu masih dalam tahap pembahasan, jadi saya tidak tahu juga kenapa itu ada beredar. Tapi yang pasti itu belum ada izin prakarsa dari presiden," kata Firli saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (7/1).

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Semua akan diajak bicara kalau sudah pembahasan, belum ada pembahasan itu, izin prakarsanya saja belum ada, gimana mau dibahas?" sambungnya.

Begitu pula saat disinggung soal aturan inspektorat. Firli menegaskan belum ada pembahasan lebih lanjut antara pihaknya dengan pemerintah.

"Itu Anda tahu dari mana? Anda jangan bertanya dengan yang belum dibahas. Draf kan itu, masih draf, artinya belum ada pembahasan, izin prakarsa, untuk membahas, itu juga belum ada," ungkap Firli.

Firli menyatakan, KPK memiliki hak tersendiri dalam mengatur internalnya. Firli mengacu pada UU Nomor 2019 yang telah disahkan.

"Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan atas perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 di dalam Pasal 24, KPK memang diberikan kewenangan untuk mengatur organisasi dan tata cara kerja KPK, ini masih dibahas," ujar Firli.

kumparan post embed

Draf Perpres Organisasi merupakan salah satu draf yang tengah digodok pemerintah dan sudah dalam tahap finalisasi. Perpres ini tentunya sebagai turunan dari UU nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi.

Salah satu isi draf itu mengatur kedudukan pimpinan KPK berada di bawah Presiden. Dalam draf yang diterima kumparan, pada pasal 1 tercantum pimpinan KPK memiliki kedudukan di bawah Presiden. Dalam draf itu, disebutkan pimpinan akan berstatus setara menteri.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam draf Pepres tersebut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Dalam UU tersebut, disebutkan pula bahwa KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Hal itu termuat dalam Pasal 3, yang berbunyi: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".