Dalam Draf Perpres Jokowi, Pimpinan KPK Jadi Bawahan Presiden

30 Desember 2019 13:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf peraturan presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK tengah digodok oleh Pemerintah. Bahkan draf itu sudah dalam tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam draf yang diterima kumparan, pada pasal 1 mengenai Pimpinan KPK disebutkan kedudukannya berada di bawah Presiden. Dalam draf itu disebutkan pimpinan akan berstatus setara menteri.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam draf Pepres tersebut:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Tangkapan layar Draf Pepres KPK. Foto: Dok. Istimewa
Aturan Perpres ini merupakan dampak dari lahirnya UU 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Hal itu termuat dalam Pasal 3, yang berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".
ADVERTISEMENT
Pada UU sebelumnya, Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".
Terkait pasal ini, ICW pernah menjelaskan bahwa aturan ini bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstutusi, yakni tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU KPK lama.
Namun, revisi UU KPK terkait hal itu juga merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa KPK masuk rumpun eksekutif.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebut ada 3 Pepres terkait KPK yang sedang disiapkan. Perpres masih berupa draf yang belum diteken Jokowi. Pramono menyebut bahwa Perpres itu sudah tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Perpres yang sedang disiapkan ialah tentang Dewan Pengawas, organisasi KPK, hingga status para pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres itu sebagai turunan dari UU nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi.
Politikus PDIP itu menyatakan bahwa perpres tersebut tujuannya memperkuat KPK. Ia pun menegaskan bahwa perpres yang disiapkan tidak bertentangan dengan UU baru KPK.
Tanggapan KPK
Munculnya draf Perpres tersebut menimbulkan anggapan bahwa pimpinan KPK akan mudah diatur oleh Presiden. Namun, hal itu dibantah oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Ia menegaskan tak ada intervensi apapun yang dilakukan oleh Presiden nantinya terhadap kinerja KPK.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Enggak ada, enggak ada. Saya katakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami termasuk dengan Dewan Pengawas," kata Firli di gedung KPK, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
"Presiden sangat jelas mengatakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," pungkasnya.