Firli Surati Polda Metro, Minta Diperiksa di Bareskrim 24 Oktober

24 Oktober 2023 0:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait rencana pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli telah mengirimkan surat agar pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Ade kepada kumparan.
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri saat doorstop usai ADC Firli Bahuri selesai diperiksa, Jumat (13/10). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," lanjut Ade.
Menyikapi surat itu, Ade menyebut, telah berkoordinasi dengan Dittipikor Bareskrim Polri. Mereka mengabulkan permintaan tersebut sehingga pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan/permintaan keterangan sebagai saksi terhadap FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya.
Ada pun untuk kasus pemerasan SYL ini, Polda Metro telah memeriksa puluhan saksi dan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Akan tetapi, pihaknya masih belum menentukan siapa pun sebagai tersangkanya.