Formappi soal Arteria Tak Bisa Dipidana: Revisi UUD MD3, PDIP Harus Beri Sanksi

4 Februari 2022 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda melakukan aksi ruwatan untuk Arteria Dahlan di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tidak bisa mempidanakan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda dalam rapat, Senin (17/1). Salah satu sebabnya karena ia memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR yang diatur dalam UU MD3.
ADVERTISEMENT
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, sudah menduga soal imunitas Arteria karena hal tersebut disampaikan saat rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung dan status Arteria sebagai anggota DPR.
“Ya aturannya memang sudah seperti itu. Karena itu dia ucapkan di ruang sidang, otomatis pasal imunitas itu yang berlaku. Walaupun selama ini kita selalu kritik soal imunitas itu,” ucap Lucius kepada wartawan, Jumat (4/2).
Ia pun mendesak revisi aturan imunitas yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurutnya, pasal tersebut hanya akan melindungi anggota DPR dari kesalahan yang dibuat.
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Harus direvisi pasal imunitas itu. Saya kira banyak sekali orang yang mengusulkan agar pasal imunitas ini tidak perlu lagi ada di UU MD3,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Lucius memastikan Arteria masih bisa diproses dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR secara etika, karena hak imunitas hanya berlaku secara hukum.
“Ada proses terbuka di DPR sebagai lembaga di mana wakil rakyat itu bertugas. Misalnya melalui MKD kah atau apa pun. Karena pasal imunitas itu tidak mencegah seorang anggota untuk diproses oleh MKD,” sebut Lucius.
Ia juga menuntut PDIP memberikan sanksi kepada Arteria sehingga ada efek jera baginya dan pembelajaran bagi anggota DPR lain untuk tidak berbuat demikian.
“Lalu misalnya oleh parpol harus ada proses. Itu bisa diproses agar ada efek jera, agar mereka tidak asal ngomong, hanya karena ada pasal imunitas,” tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan ada 3 aturan yang membuat proses pemidanaan Arteria tidak bisa dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Pertama, terkait hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014. Kedua, rapat resmi yang wajib menggunakan bahasa resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009. Ketiga, Arteria tidak mentransmisikan video sehingga tidak melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016.