Formappi soal Mahfud Sebut Ada UU Dibuat karena Pesanan: Revisi UU KPK

19 Desember 2019 19:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan sistem hukum Indonesia masih bermasalah lantaran adanya hukum yang dibeli hingga sejumlah pasal dibuat sesuai pesanan. Merespons itu, Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan memang terdapat sejumlah indikasi adanya RUU yang sengaja dibuat sesuai keinginan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR dan pemerintah merupakan salah satu UU yang dibuat karena pesanan.
"Banyak sinyalemen, banyak RUU lain juga mengalami proses yang sama. RUU KPK saya kira juga masuk dalam kategori siluman itu," kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
"Tidak pernah jelas rencananya seperti apa, kenapa tiba-tiba dibahas dan dalam waktu singkat di tengah protes publik yang begitu keras, mereka masih mengusahakannya," sambungnya.
Ia menyebut di balik pengesahan RUU KPK, terdapat sejumlah kepentingan yang tak dapat dijelaskan. Revisi UU KPK itu jelas mengancam nasib KPK.
"Ini bisa dijelaskan kalau DPR punya kepentingan. Dan ini adalah betul, semakin ke sini kan kepentingan untuk bebas korupsi itu kelihatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata dia, saat ini terdapat grasi yang diberikan pemerintah bagi koruptor. Menurutnya, bisa saja Revisi UU KPK merupakan pesanan pihak tertentu yang terancam kasus korupsi.
"Misalnya, mengeluarkan grasi untuk koruptor atau Perppu KPK juga tidak pernah keluar, itu hanya janji manis meredakan aksi massa. Hal itu saya kira ini ada pesanan dan jelas pesanan dari koruptor atau minimal calon koruptor yang sudah mulai diintai KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi Indonesia sebagai negara hukum. Ia menyebut aturan hukum di Indonesia bermasalah karena adanya dasar hukum yang dibeli.
“Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan, perda juga ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu,” kata Mahfud saat membuka acara temu kebangsaan yang digelar oleh Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Namun Mahfud tak merinci UU/pasal/Perda pesanan itu.
ADVERTISEMENT