Forum Dosen SBM ITB Buat Petisi Pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh

29 November 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
ADVERTISEMENT
Para dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung pada Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Petisi itu menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel. Peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
"Selain itu juga, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%," demikian tulis Budi Permadi Iskandar, salah satu anggota Forum Dosen SBM ITB yang juga koordinator petisi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11) .
ADVERTISEMENT
"Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Abduh tidak mengindahkan hierarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). Apa isi Peraturan Rektor Nomor 016/2015, pasal 2 ayat 3? Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri di mana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola)," lanjut Budi.
Budi mengatakan kemandirian SBM itu terbukti karena telah meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB).
Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
"Setelah surat saudara Abduh diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3 yang disebutkan di atas. Artinya, Rektor menutup kemungkinan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan Swakelola) untuk selama-lamanya," ujar Budi. "Hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya," lanjut Budi.
ADVERTISEMENT
Dan yang terpenting, kata Budi, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa.
Petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum.
Dalam petisi yang ditandatangani oleh para dosen SBM itu, Budi mengatakan, “Mereka kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal”.
Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5% universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional.
"Reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan. Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis, Budi menambahkan. Mohon saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut," ujar Budi.
ADVERTISEMENT