Foto: 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO), pada Senin (30/6). Pelimpahan diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka yang dilimpahkan, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Penuntut Umum pada Kejari Jakpus segera menyusun dakwaan keenam tersangka. Usai dakwaan rampung, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
