Foto: 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap dalam vonis lepas korupsi crude palm oil (CPO), pada Senin (30/6). Pelimpahan diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Keenam tersangka yang dilimpahkan, yakni: eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta; 3 majelis hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif; mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Penuntut Umum pada Kejari Jakpus segera menyusun dakwaan keenam tersangka. Usai dakwaan rampung, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Sejumlah tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) berjalan menuju mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO