Foto: Barang Bukti Koleksi Jenis Awetan Hewan Satwa Dilindungi Dimusnahkan

18 Maret 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) hewan satwa dilindungi dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan oleh KLHK dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan pada Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar 18 barang bukti jenis awetan hewan satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan.
Satwa opsetan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 4 Harimau Sumatera, 7 operasi Kepala Rusa Sambar, 4 Beruang Madu, Macan Dahan, Macan Kumbang, dan Kepala Kambing.
Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Macan Tutul Jawa/Macan Kumbang (Panthera pardus melas), Macan Dahan (Neofelis nebulosa) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO