Foto: Bareskrim Polri Sita Uang Hasil TPPU Judi Online Senilai Rp 103,2 M

16 Januari 2025 16:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT Arta Jaya Putra dan komisiarisnya berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online dengan cara membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 103,2 miliar yang ditunjukkan pada konferensi pers tersebut.
Petugas menyiapkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO