Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Foto: Belum Kantongi Izin, Pengguna Migo Akan Dirazia Polisi
3 Maret 2019 14:22 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Platform sewa sepeda listrik online Migo e-Bike belakangan menjadi perbincangan publik. Kendaraan ini dilarang melintas di jalan raya Jakarta oleh Polda Metro Jaya, karena belum melalui uji tipe.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bakal merazia pengguna sepeda listrik Migo yang beredar di Jakarta. Kepolisian menilai armada Migo tidak punya izin operasi.
Pemerintah akan mengatur penggunaan kendaraan dalam aplikasi Migo di masyarakat. Sebab hingga saat ini kendaraan di Migo belum memiliki klasifikasi yang jelas apakah sepeda atau motor.
Migo adalah aplikasi yang menyewakan kendaraan jenis sepeda dengan penggerak listrik dan memiliki bentuk seperti sepeda motor serta disewakan melalui aplikasi dengan harga Rp 3.000 per 30 menit.