Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Tiga mantan Sekretaris Pribadi (sespri) Edhy Prabowo pun turut dihadirkan.
Ketiga sespri perempuan itu yaitu Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri. Dalam persidangan, ketiga sespri itu bercerita bagaimana awal mula mereka bisa bekerja dengan Edhy Prabowo.
Selain itu, mereka mengakui pernah mendapat uang masing-masing Rp 5 juta dari staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Tidak diketahui maksud pemberian itu. Namun, uang diduga di luar gaji sebagai sespri.
Sebagai sespri, mereka disebut menerima gaji Rp 4 juta per bulan. Namun, hal itu di luar uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp 1-3 juta.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama anak buahnya menerima suap hingga Rp 25,7 miliar.Suap diduga berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT