Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Foto: Diborgol, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Tiba di Kejaksaan Agung
5 November 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
Erintuah Damanik yang mengenakan rompi warna merah serta diborgol keluar dari mobil tahanan.
Dalam kasusnya, Kejaksaan Agung telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10). Selain Erintuah, dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tiga hakim yang ditangkap itu ialah pemberi vonis bebas terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur. Ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah untuk vonis bebas Ronald Tannur tersebut.