Foto: Ekspresi Anies-Muhaimin saat Hakim MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres

22 April 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Putusan gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dibacakan pertama oleh Hakim MK. Keduanya tampak serius mendengarkan para hakim MK secara bergantian membacakan putusan. Sesekali mereka juga berbincang.
Dalam putusannya, Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin. Ekspresi Anies-Muhaimin hanya duduk diam ketika gugatan mereka ditolak MK.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendengarkan Hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan