Foto: Ekspresi Anies-Muhaimin saat Hakim MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres
ADVERTISEMENT
7+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Putusan gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dibacakan pertama oleh Hakim MK. Keduanya tampak serius mendengarkan para hakim MK secara bergantian membacakan putusan. Sesekali mereka juga berbincang.
Dalam putusannya, Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin. Ekspresi Anies-Muhaimin hanya duduk diam ketika gugatan mereka ditolak MK.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.