Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Foto: Ekspresi Anies-Muhaimin saat Hakim MK Bacakan Putusan Gugatan Pilpres
22 April 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan gugatan dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dibacakan pertama oleh Hakim MK. Keduanya tampak serius mendengarkan para hakim MK secara bergantian membacakan putusan. Sesekali mereka juga berbincang.
Dalam putusannya, Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin. Ekspresi Anies-Muhaimin hanya duduk diam ketika gugatan mereka ditolak MK.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini