Foto: Fauzan Tersangka Mutilasi di Muara Baru Terancam Hukuman Mati

4 November 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Petugas menghadirkan Fauzan Fahmi tersangka kasus pembunuhan pada konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024).
ADVERTISEMENT
Fauzan melakukan pembunuhan dengan cara memenggal kepala korban yang bernama Sinta Handiyana, lalu membuang mayat korban di Muara Baru, Jakarta Utara.
Dengan latar belakang rasa sakit hati Fauzan memutilasi korban dengan menggunakan pisau yang biasa ia pakai untuk menyembelih hewan di tempat kerjanya.
Atas perbuatan kejinya, Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Petugas menghadirkan Fauzan Fahmi tersangka kasus pembunuhan pada konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan