Foto: Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/4), menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya.

Hakim meyakini Ferdinand bersalah sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Hal itu terkait cuitan pada akun Twitter Ferdinand Hutahaean, @FerdinandHaean3.

Cuitan yang dimaksud ialah: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

***

embed from external kumparan