Foto: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Majelis hakim memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 2,18 miliar, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan serta gratifikasi.

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra