Foto: Kepalan Tangan Noel Ebenezer saat Sidang Vonis
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
Tampak sebelum sidang dimulai Ebenezer, sempat menyapa rekan dan kerabatnya dengan mengepalkan tangan ke udara.
Dalam vonis Hakim, Noel Ebenezer dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dengan membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan serta harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,4 miliar.
Hakim menilai Noel terbukti menerima suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
