Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5). Politikus Gerindra itu merupakan terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ada yang berbeda dalam sidang kali ini. Istri dan anak Edhy Prabowo turut hadir di ruang sidang. Sebelum sidang dimulai, Edhy terlihat berbincang dan merangkul putranya.
Putranya memang hadir sebagai pengunjung sidang. Namun untuk istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita, merupakan salah satu saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut.
Iis dihadirkan sebagai saksi bersama dengan tiga perempuan yang merupakan mantan Sekretaris Pribadi Edhy, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Keempatnya menjadi saksi untuk lima terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sespri Edhy), Ainul Faqih (sespri Iis) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa bersama-sama menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .