Foto: Komposisi Memotret Kawasan Patung Pemuda Senayan dengan Drone

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bundaran Patung Pemuda, Senayan dari udara. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Bundaran Patung Pemuda, Senayan dari udara. Foto: AFP/ADEK BERRY

Memotret dengan drone terlihat menarik saat memperlihatkan suatu daerah yang biasanya ramai namun kini terlihat sepi. Salah satunya di kawasan Patung Pemuda Senayan yang biasanya ramai di Minggu pagi untuk olahraga menuju Car Free Day (CFD) di Bundaran HI.

Jakarta menjadi salah satu kota yang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hinga tanggal akhir Juni mendatang. Warga masih harus menjaga jarak, dan mengurangi aktivitas diluar rumah.

Hal tersebut terlihat dari sepinya aktivitas di kawasan Patung Pemuda seperti yang diabadikan AFP melalui foto drone. Dengan drone kita bisa menunjukkan pemandangan yang lebih luas.

Namun agar foto terlihat menarik kita bisa menggunakan beberapa teknik atau komposisi seperti berikut.

embed from external kumparan

Dengan drone kita dapat menemukan perspektif baru kita bisa menemukan keindahan yang tidak bisa didapatkan ketika berada di bawah. Seperti keindahan taman dan air mancur di Patung Pemuda yang memiliki pemandangan yang menarik dilihat dari udara.

Saat memotret, adanya sebuah garis yang tajam bisa semakin menegaskan komposisi foto yang dihasilkan. Garis ini dapat digunakan untuk mengarahkan pandangan dari orang-orang yang menikmati karya fotomu.

Seperti jalanan di kawasan Senayan yang terlihat sepi membelah gedung-gedung pencakar langit di sekelilingnya.

Selain jalanan dengan menggunakan drone, kita juga bisa melakukan hal yang sama. Jenis garis yang bisa dimanfaatkan seperti sungai atau rel kereta api.

Kreativitas tersebut dapat diasah dengan cara mengambil gambar dari kanan ke kiri, atas ke bawah, atau bahkan dari ujung ke ujung.

Bundaran Patung Pemuda, Senayan dari udara. Foto: AFP/ADEK BERRY

Namun sebelum menerbangkan drone kita harus memiliki izin. Penggunaan drone bisa digunakan untuk keperluan militer, sekedar hobi, atau untuk dokumentasi.

Karena di Indonesia pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Drone sebagai alat yang menggunakan langit Indonesia juga diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Karena drone tidak bisa diterbangkan di area terlarang, seperti daerah pertahanan negara atau bandar udara. Jika melanggar kita dapat dikenai denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun.

Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

*******

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.